
Moratorium S1 Farmasi merupakan kebijakan penghentian sementara pembukaan program studi Sarjana (S1) Farmasi di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Surat Edaran Nomor 01/M/SE/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan akademik di bidang farmasi serta menanggapi permohonan dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI).
Pertumbuhan program studi S1 Farmasi yang sangat pesat tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah Program Studi Profesi Apoteker (PSPA). Kondisi ini menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah lulusan S1 Farmasi dan kapasitas pendidikan profesi apoteker. Akibatnya, banyak lulusan S1 Farmasi yang mengalami kesulitan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang profesi.
Pada tahun 2022, jumlah apoteker di Indonesia tercatat sebanyak 121.629 orang dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 130.643 orang. Namun, angka ini masih belum mencukupi kebutuhan tenaga apoteker nasional yang ideal, yaitu sekitar 0,8 hingga 1 apoteker per 1.000 penduduk.
Distribusi apoteker di Indonesia juga masih belum merata. Sekitar 46% apoteker terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, di luar Pulau Jawa, kebutuhan tenaga apoteker masih belum tercukupi.
Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2030 diperkirakan mencapai 296 juta jiwa. Hal ini berarti kebutuhan apoteker akan meningkat hingga sekitar kurang lebih 269.000 orang. Tanpa adanya pembenahan dalam fasilitas pendidikan dan distribusi tenaga kesehatan, target tersebut akan sulit tercapai.
Penerapan moratorium S1 Farmasi memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Meningkatkan kualitas pendidikan farmasi di perguruan tinggi.
- Mengendalikan overproduksi lulusan S1 Farmasi tanpa jalur profesi.
- Memungkinkan evaluasi menyeluruh terhadap standar akreditasi.
- Mendorong distribusi program studi yang lebih merata, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
Di sisi lain, moratorium juga menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti:
- Menghambat akses pendidikan tinggi di daerah yang justru membutuhkan.
- Berpotensi menimbulkan kesenjangan tenaga kefarmasian dalam jangka panjang jika tidak disertai pembukaan PSPA.
- Kampus baru yang berkualitas ikut terdampak kebijakan ini.
- Tidak menyelesaikan akar permasalahan utama, yaitu distribusi dan sistem seleksi PSPA.
Moratorium pembukaan prodi S1 Farmasi dinilai masih perlu diterapkan dengan evaluasi yang ketat dan pendekatan strategis. Hal ini diperlukan karena moratorium menahan pembukaan prodi baru yang belum siap dari sisi fasilitas dan dosen yang menekan risiko penurunan kualitas lulusan.
Masalah utama sebenarnya terletak pada distribusi dan keterbatasan akses ke PSPA. Banyak lulusan S1 Farmasi yang tidak dapat melanjutkan ke profesi karena keterbatasan institusi PSPA. Selain itu, masih banyak prodi farmasi yang belum terakreditasi unggul dan kekurangan dosen berkualitas.
Namun, jika diterapkan tanpa penyesuaian, moratorium juga berisiko menghambat pembukaan prodi di wilayah yang sangat membutuhkan serta menghambat pemenuhan tenaga apoteker nasional. Oleh karena itu, moratorium seharusnya diimbangi dengan ekspansi PSPA dan peningkatan kualitas pendidikan farmasi secara menyeluruh.
